FENOMENA DAN PROFESIONAL PUBLIC RELATION
Dalam perkembangan zaman sekarang tentang public relation
terjadi perubahan dengan arus yang sangat berbeda. Apalagi di abad 21 sekarang
yang dimana teknogi dan informasi sangat berkembang sangat cepat sehingga turut
mempengaruhi Public relation.
Menurut Prita Kemal
Gani, MBA, MCIPR, APR (UK) Pemilik STIKOM The London School of Public Relations
(LSPR) President of ASEAN Public Relations Network. Dia menjabarkan ada
beberapa yang terjadi dalam fenome public relation.
1. Arus globalisasi. Fenomena globalisasi terjadi sebagai
perkembangan peradaban manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi
komunikasi. Waktu dan jarak bukan lagi masalah yang signifikan.
Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi sebuah kata
kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai informasi, ‘dia’
akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi PR harus memahami
globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya.
2. Perubahan sistem politik. Sistem politik Indonesia yang
makin demokratĂs, membawa pengaruh besar bagi aktivitas PR
3. Perubahan sistem media massa. Media massa, termasuk
organisasi kewartawanan mengalami perubahan signifikan sejak dikeluarkannya UU
No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan media massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat
dan tanpa intervensi pemerintah. Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan
sepenuhnya. Selain PWI, organisasi kewartawanan
makin banyak bermunculan seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya.
Fenomena tersebut mendorong PR harus mampu membuat pemetaan
dan menjalin relasi baik dengan berbagal jurnalis pada setiap media.
4. fenomena perkembangan media sosial. Efek dan perkembangan
media sosial tersebut membuat arus informasi makin mudah dan cepat bergulir.
Fenomena tu memaksa praktisi PR untuk mampu memantau arus opini publik, yang
mungkin tidak mencuat pada media konvensional, Banyak informasi penting dan
bahkan mungkin lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi,
justru muncul dan berkembang melalui media sosial.
5.fenomena kebebasan informasi. Dengan diberlakukannya UU
No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka begitu banyak
bal yang harus diubah dalam pengelolaan
pelaku profesional public relation pun di uji dan
menyesuaikan dengan perkembangan zamanya sehingga Profesionalisme adalah suatu
paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam
masyarakat, berbekalkan keahlian.
Seseorang yang terjun dalam public relation harus memiliki
beberap hal di antarnya.
1. Memiliki skill dan
kemampuan
Kemampuan ini bisa dimiliki oleh seorang PR ketika mereka
masih menempuh study, atau bahkan bisa dimiliki dari hasil
pengalaman-pengalaman seblumnya yang sudah pernah diterapkan.
2. Mempunyai kode etik
Mempunyai kode etik merupakan standar moral bagi setiap profesi,
baik profesi formal, tertulis dan normative.
3. Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas pribadi
yang tinggi
Seorang PR profesional seharusnya memiliki integritas
pribadi yang tinggi. Baik terhadap dirinya sendiri sebagai pekerja PR/Humas,
maupun terhadap publik, pimpinan, organisasi perusahaan, dan juga penggunanaan
media massa, sehingga bisa menjaga nama baik perusahaan.
4. Memiliki jiwa pengabdian kepada public atau masyarakat
Seorang PR yang profesional akan mampu mengabdi sepenuhnya
kepada masyarakat atau publiknya. Di dalam hal ini, PR lebih mengutamakan
kepentingan publik/masyarakat dibandingkan dengan kepentingan dirinya sendiri.
Setiap krputusan yang diambil oleh seorang PR merupakan keputusan yang
kegunaannya untuk keperluan publik/masyarakat, bangsa, bahkan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar